Senin, 02 Februari 2015
Laaporan Bulanan
Laporan Bulanan kegiatan pendamping dilaporkan tiap bulan bersamaan dengan melaporkan CKP dan DKP bulan tersebut... laporan bulan januari 2015 dapat dilihat di sini download
Minggu, 25 Januari 2015
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai bersyarat kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang telah ditetapkan sebagai peserta.
Untuk memperoleh bantuan, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen dalam bidang pendidikan dan kesehatan sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam jangka pendek, program ini bertujuan mengurangi beban KSM, sedangkan dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari kondisi kemiskinan.
Siapa Peserta PKH
Peserta PKH adalah keluarga sangat miskin yang di dalamnya terdapat satu atau lebih kriteria : ibu hamil, ibu nifas, anak usia 0 - 6 tahun, serta anak usia 7 – 8 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar Sembilan tahun (SD dan SMP sederajat).
Hak Peserta PKH
1. Mendapat bantuan tunai sesuai persyaratan sesuai komponen bidang pendidikan dan kesehatan.
2. Menerima pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes/poskesdes, pustu/pusling) dan jaringannya.
3. Mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal.
Kewajiban Penerima Bantuan
Ibu hamil : Memeriksakan kehamilan pada lembaga pelayanan kesehatan minimal empat kali selama masa kehamilan.
Ibu melahirkan : Proses kelahiran ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih.
Ibu nifas : Memeriksakan kesehatannya minimal tiga kali sebelum bayi berusia satu bulan.
Ibu Mempunyai Anak Usia :
0-5 tahun : Membawa anak untuk imunisasi lengkap, dibri vitamin dan dipantau tumbuh kembangnya.
5-6 tahun : Memantau tumbuh kembangnya.
7-18 tahun : Mendaftarkan anaknya untuk melaksanakan wajib belajar sembilan tahun.
Apa Kewajiban Anak
Anak Usia 0-5 Tahun
Imunisasi lengkap, diberi vitamin serta dipantau tumbuh kembangnya.
Anak Usia 5-6 Tahun
Dipantau tumbuh kembangnya.
Anak Usia 7-18 Tahun
Menyelasaikan pendidikan dasar sembilan tahun (SD dan SMP sederajat) dengan tingkat kehadiran minimal 85%.
Penerima Bantuan
Ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada keluarga yang bersangkutan
Jika tidak ada ibu, yang menerima adalah kakak perempuan dewasa
Yang berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya
Sanksi Peserta PKH
Calon Peserta PKH yang telah ditetapkan menjadi peserta PKH dan menandatangani komitmen, jika suatu saat melanggar atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun syarat pendidikan, maka bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak memenuhi komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari program.
Apabila peserta tidak memenuhi komitmennya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut
1. Pengurangan bantuan adalah 10% setiap bulannya sebelum pembayaran periode berikutnya.
2. Peserta tidak akan menerima bantuan jika seluruh anggota tidak memenuhi kewajiban selama 3 bulan berturut-turut.
Penangguhan dan Pembatalan
1. Bantuan tidak dibayarkan bila peserta PKH tidak memenuhi komitmen yang telah ditentukan untuk 1 kali siklus Penyaluran (3 bulan berturut-turut), namun masih tercatat sebagai peserta PKH.
2. Kepesertaan PKH akan dikeluarkan bila peserta PKH tidak memenuhi komitmen verifikasi yang telah ditentukan untuk 2 kali siklus Penyaluran (6 bulan berturut-turut).
3. Dalam 3 kali siklus Penyaluran berturut- turut (9 bulan) peserta PKH tidak mengambil bantuan.
4. RTSM/KSM terbukti tidak memenuhi kriteria sebagai peserta PKH.
5. Peserta PKH yang telah dikeluarkan kepesertaannya, tidak dapat diajukan kembali sebagai Peserta PKH.
Manajemen PKH
PKH dilaksanakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI yang didukung oleh Bappenas, Kemendikbud, Kemenses, Kemeneg, Kemendagri, Kemenakertrans, BPS, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta Pemerintah Daerah.
SDM Pelaksana PKH
Pelaksanaan PKH dibantu oleh tenaga lapangan yang terdiri atas Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Pendamping dan Operator. Tenaga lapangan tersebut berada pada Unit Pelaksana PKH (UPPKH) secara berjenjang mulai tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Langganan:
Komentar (Atom)


